Friday, March 31, 2023

Cara Menghindari Sifat Temramental (Ghadab)

 

Tidak selamanya marah merupakan sesuatu yang buruk, namun secara umum  dapat dikatakan bahwa marah adalah sesuatu yang negatif. Oleh karena itu sifat marah yang cenderung destruktif atau merusak harus dikendalikan dan dihilangkan dengan melakukan cara-cara yang diajarkan oleh Rasulullah Saw sebagai berikut :

a. Membaca Ta'awudz

Hal ini dilakukan karena ajaran agama menyebutkan bahwa marah adalah hasutan dan perangai setan, sehingga tidak berkelanjutan, dianjurkan kepada seseorang yang sudah dihinggapi perasaan marah, untuk segera membaca ta'awudz.

b. Merubah Posisi

Jika seseorang mendapatkan kemarahannya pada saat ia sedang berdiri, hendaklah bersegera untuk duduk. Apabila kemarahan tersebut tidak juga mereda, maka hendaklah segera berbaring. Hal ini karena, orang yang marah cenderung  ingin lebih tinggi dari orang lain. Apabila posisinya lebih tinggi daripada sumber kemarahannya, maka ia bisa meluapkan dan melampiaskan kemarahan itu.

c. Diam atau tidak berbicara.

Pada saat seseorang sedang marah, maka emosi yang ada dalam dirinya akan meningkat, sehingga bisa menyebabkan seseorang melakukan sesuatu yang berbahaya, dan lepas kendali. Untuk itu, Sebaiknya seseorang yang sedang marah sedapat mungkin berusaha untuk diam.

sumber : alexa siteinfo

Tuesday, March 28, 2023

Hikmah dan penerapan Kulliyatul Khamsah

 Hikmah al-kulliyatul al-khamsah adalah mendatangkankebaikan dalam menjalani kehidupan di dunia

Pembahasan

Al-Kulliyatul al-khamsah adalah 5 prinsip dasar dalam kehidupan, yaitu menjaga agama (hifzhu ad-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-aql), menjaga keturunan (hifzhu an-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal). Dalam Islam, kita dianjurkan untuk menjalankan 5 prinsip ini.

Cara menjaga al-kulliyatul al-khamsah, yaitu:

  1. Mengerjakan rukun islam dan rukun iman
  2. Makan dan minum sesuai dengan aturan Islam
  3. Belajar
  4. Menikah
  5. Bekerja

Penerapan al-kulliyatul al-khamsah dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Melaksanakan sholat, puasa, dan zakat dengan penuh kesadaran serta tanggung jawab
  2. Menghargai perbedaan agama
  3. Aktif dalam kelompok-kelompok belajar
  4. Berusaha mewujudkan kemaslahatan di lingkungan masyarakat
  5. Bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam pekerjaan

Thursday, March 16, 2023

Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari

 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari




Pengertian al-Kulliyatul al-Khamsah

Kata al-kulliyatul al-khamsah, terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatu dan al-khamsah. Al-kulliyatu artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam. Dalam istilah ushul iqih, kata al-kulliyatu al-khamsah sering disebut dengan maqashid al-khamsah (lima tujuan) dan al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital). Maka dapat disimpulkan bahwa al-kulliyatu alkhamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat). Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa (hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-‘Aql), menjaga keturunan (hifzhu al-nasl), dan menjaga harta (hifzhu al-mal).

Macam-Macam al-Kulliyatu al-Khamsah

a) Menjaga agama (hifzhu al-din)
Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.
Agama juga menjadi satu-satunya alasan Allah Swt. menciptakan alam semesta beserta isinya. Agama juga merupakan inti sari kehidupan yang sedang berjalan di alam ini. Alur logika mengapa hifzhu al-din lebih diutamakan daripada lainnya adalah sebagai berikut: untuk apa hidup sejahtera, memiliki keturunan yang banyak dan baik, hidup serba kecukupan kalau akhirnya masuk ke neraka. Padahal kehidupan di akhirat adalah kehidupan yang abadi.

b) Menjaga Jiwa (al-nafs)
Setelah menjaga agama (hifzhu al-din), kewajiban selanjutnya adalah menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup manusia. Islam memberi peringatanyang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Islam melindungi hak hidup manusia, bahkan terhadap janin dalam perut seorang ibu. Seorang ibu hamil yang meninggalkan dunia, sementara bayi masih ada di perut, maka boleh dilakukan operasi bedah demi menyelamatkan nyawa bayi tersebut. Menjaga nyawa juga dijadikan alasan diberlakukannya hukum qisas terhadap setiap perbuatan pidana yang mencederai tubuh orang lain. Ini
menjadi bukti bahwa nyawa jauh lebih penting dari yang lain. Termasuk dari menjaga jiwa (al-nafs) adalah merawat kesehatan badan dan ruhani manusia. Sebab, dengan kesehatan yang prima akan dapat melaksanakan ibadah dan tugas harian dengan baik.

c) Menjaga Akal (hifzhu al-‘Aql)
Setelah hifzhu al-din (menjaga agama) dan hifzhu al-nafs (menjaga jiwa), selanjutnya yaitu menjaga akal (hifzhu al-’aql). Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt. Akal itulah yang membedakan manusia dengan hewan atau pun makhluk lainnya. Oleh karena itu Allah Swt. memerintahkan agar menjaganya dan menggunakan akal untuk memperoleh ilmu pengetahuan.

d) Menjaga Keturunan (hifzhu al-nasl)
Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan. Syariat perkawinan dengan berbagai syarat, rukun dan ketentuannya merupakan salah satu cara menjaga keturunan. Oleh karena itu Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan.

e) Menjaga Harta (hifzhu al-mal)
Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang. Maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda untuk menopang kehidupan manusia. Allah Swt. memerintahkan umat-Nya untuk bekerja mencari rezeki yang halal.




Thursday, March 9, 2023

Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia

 Pengertian Perbuatan Zina

Zina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Zina secara hariah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.

Hukum Perbuatan Zina

Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. al-Isra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata “jangan mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya.
Dengan demikian, larangan mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya.

Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina

a) Hukuman untuk perbuatan zina muhsan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.
Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:
1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.

b) Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah.
Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:
1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.

sumber : robtex

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

 Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : 1) min nahiyati a...