1. Pengertian dan Hukum
- Pengertian: Secara bahasa berarti ash-shaum (menahan). Secara istilah, menahan diri dari hal yang membatalkan puasa disertai niat karena Allah SWT.
- Hukum: Wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
- Syarat Wajib (siapa yang wajib): Beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, mampu (sehat/tidak sakit), dan tidak dalam perjalanan jauh (musafir).
- Syarat Sah (puasa diterima): Beragama Islam, berakal, suci dari haid dan nifas, dan berniat.
- Niat: Dilakukan pada malam hari sebelum fajar.
- Imsak: Menahan diri dari makan, minum, dan hal membatalkan puasa.
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Muntah dengan sengaja.
- Berhubungan suami istri di siang hari.
- Keluar air mani dengan sengaja.
- Keluar darah haid atau nifas.
- Gila atau hilang akal.
- Sahur (terutama mengakhirkannya).
- Segera berbuka saat waktunya tiba.
- Membaca Al-Quran (tadarus).
- Shalat Tarawih dan Witir.
- Memberi makan orang berbuka (ifthar).
- I'tikaf di masjid (terutama 10 malam terakhir).
- Meningkatkan ketaqwaan dan disiplin diri.
- Membentuk kesabaran dan pengendalian hawa nafsu.
- Menumbuhkan rasa empati terhadap kaum miskin.
- Menjaga kesehatan tubuh (detoksifikasi).
Orang yang sakit, musafir, ibu hamil/menyusui, atau lansia diperbolehkan tidak berpuasa namun wajib mengqadha (mengganti) di hari lain atau membayar fidyah.
