1. Pengertian dan Hukum
- Pengertian: Secara bahasa berarti ash-shaum (menahan). Secara istilah, menahan diri dari hal yang membatalkan puasa disertai niat karena Allah SWT.
- Hukum: Wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
2. Syarat Wajib dan Syarat Sah
- Syarat Wajib (siapa yang wajib): Beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, mampu (sehat/tidak sakit), dan tidak dalam perjalanan jauh (musafir).
- Syarat Sah (puasa diterima): Beragama Islam, berakal, suci dari haid dan nifas, dan berniat.
3. Rukun Puasa Ramadhan
- Niat: Dilakukan pada malam hari sebelum fajar.
- Imsak: Menahan diri dari makan, minum, dan hal membatalkan puasa.
4. Hal yang Membatalkan Puasa
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Muntah dengan sengaja.
- Berhubungan suami istri di siang hari.
- Keluar air mani dengan sengaja.
- Keluar darah haid atau nifas.
- Gila atau hilang akal.
5. Amalan Sunnah Ramadhan
- Sahur (terutama mengakhirkannya).
- Segera berbuka saat waktunya tiba.
- Membaca Al-Quran (tadarus).
- Shalat Tarawih dan Witir.
- Memberi makan orang berbuka (ifthar).
- I'tikaf di masjid (terutama 10 malam terakhir).
6. Hikmah Puasa Ramadhan
- Meningkatkan ketaqwaan dan disiplin diri.
- Membentuk kesabaran dan pengendalian hawa nafsu.
- Menumbuhkan rasa empati terhadap kaum miskin.
- Menjaga kesehatan tubuh (detoksifikasi).
7. Keringanan (Rukhshah)
Orang yang sakit, musafir, ibu hamil/menyusui, atau lansia diperbolehkan tidak berpuasa namun wajib mengqadha (mengganti) di hari lain atau membayar fidyah.
Orang yang sakit, musafir, ibu hamil/menyusui, atau lansia diperbolehkan tidak berpuasa namun wajib mengqadha (mengganti) di hari lain atau membayar fidyah.
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana terdapat malam Lailatul Qadar, yang kemuliaannya lebih baik dari seribu bulan.
No comments:
Post a Comment