Pengertian shalat jenazah
Shalat
jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim
jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah
ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah
melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak
ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan
jenazah tersebut.
B. Syarat-
syarat shalat jenazah
Adapun syarat-syarat shalat jenazah adalah
sebagai berikut:
1. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang
lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan,
pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
2. Shalat jenazah baru dilaksanakan apabila
jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
3. Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang
menshalatkan., kecuali kalau melaksanakan shalat gaib.
C. Rukun dan tata cara mengerjakan shalat jenazah
Shalat
jenazah tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan adzan dan iqmat.
Setelah berdiri sebagaimana mestinya, maka:
1.
Bacaan Niat:
Bacaan
niat shalat jenazah untuk mayit laki-laki:
"Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a
takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa"
Bacaan
niat shalat jenazah untuk mayit perempuan:
"Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba’a
takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa"
Artinya:
Aku niat
shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah.
2.
Takbir Pertama
Setelah
takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan “Allahu akbar” sambil meletakan
tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sidekap), tanpa do’a iftitah
kemudian langsung membaca Al-Fatihah”
3.
Takbir Kedua
Setelah
takbir kedua, lalu membaca shalawat, kemudian takbir
"Allahumma
shalli ‘alaa Muhammad"
Artinya:
“Ya
Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad"
Lebih
sempurna lagi jika membaca shalawat sebagai berikut:
Allahumma
shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim
wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad.
Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka
hamiidummajid.
Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad
dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi
Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para
keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan
para keluarganya. DI seluruh ala mini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”
4.
Takbir Ketiga
Setelah
takbir yang ketiga, kemudian membaca doa:
Allahummaghfir lahuu warhamhu wa’aafihii
wa’fu’anhu.
Artinya:
“Ya
Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dab sejahtera, maafkanlah dia.”
Lebih
sempurna lagi jika membaca doa:
"Allahummaghfir
lahu (lahaa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim
nuzulahu (haa) wawassa’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji
wal-baradi wanaqqihi (haa) minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu
minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan
min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa
a’iduhu min ‘adabil qabri wa ‘adabin nar"
Artinya:
“Ya
Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa
dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya,
bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa
sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya
rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli
keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah
ia dari siksa kubur dan azab api neraka.” (HR. Muslim)
Keterangan:
Jika
mayit perempuan kata lahu menjadi lahaa.
Jika
mayit anak-anak doanya adalah:
"Allahummaj’alhu
faratan li abawaihi wa salafan wa dzukhro
wa’idhotaw
wa’tibaaraw wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaa ziinahuma
wa-afri-ghish-shabra
‘alaa quluu bihimaa wa laa taf-tin-humaa ba’dahu
wa laa
tahrim humaa ajrahu"
Artinya:
“Ya
Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan
sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat
serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya
karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah
menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan
menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.”
5.
Takbir Keempat
Selesai
takbir keempat, lalu membaca:
Allaahumma Laa Tahrimnaa Ajrahu Wa Laa
Taftinnaa Ba'dahu Waghfir Lanaa Wa Lahu Wa Li'ikhwaaninal Ladziina Sabaquunaa
Bil Hmaani Wa Laa Taj'al Fii Quluubinaa Ghillan Ulladziina Aamanuu Rabbanaa
Innaka Ra'uu-Furrahiim.
Artinya:
"Wahai Allah Janganlah Kau halangi pahalanya bagi kami, dan janganlah Kau
jadikan fitnah bagi kami setelah kematiannya,/ ampunilah kami dan dia, dan juga
sauaara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman daripada kami; dan
janganlah Kau jadikan kedengkian didalam hati kami terhadap orang-orang yang
beriman, Ya Tuhan kami Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha
Penyayang."
6.
Kemudian salam membaca:
"As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi
wa barakaatuh"
Artinya:
"Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap
pada kamu sekalian."
D. Keutamaan Melaksanakan Shalat Jenazah
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menghadiri jenazah sampai jenazah
itu disalati, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya
sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. Ada yang
bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah saw. bersabda: Sama dengan dua
gunung yang besar.” (HR Abu
Hurairah). (6)
(6) H. Muhdiyat, Tuntunan pengurusan
jenazah. Hal : 92
Kesimpulan
Shalah
satu kajian fiqih yang selalu diimplementasikan dimasyarakat adalah masalah
kajian tentang shalat jenazah, shalat
jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat
Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat
jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah
melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak
ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan
jenazah tersebut.
No comments:
Post a Comment