Friday, August 26, 2016

MATERI SHALAT JENAZAH



  Pengertian shalat jenazah
Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
B.  Syarat- syarat shalat jenazah
Adapun syarat-syarat shalat jenazah adalah sebagai berikut:
1.    Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
2.  Shalat jenazah baru dilaksanakan apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
3. Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang menshalatkan., kecuali kalau  melaksanakan shalat gaib.

 

C.  Rukun dan tata cara mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan adzan dan iqmat. Setelah berdiri sebagaimana mestinya, maka:

1. Bacaan Niat:
Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit laki-laki:
"Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa"

Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit perempuan:
"Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa"

Artinya: 
Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah.

2. Takbir Pertama
Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan “Allahu akbar” sambil meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sidekap), tanpa do’a iftitah kemudian langsung membaca Al-Fatihah”

3. Takbir Kedua
Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat, kemudian takbir
"Allahumma shalli ‘alaa Muhammad"
Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad"

Lebih sempurna lagi jika membaca shalawat sebagai berikut:


Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka hamiidummajid.

Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. DI seluruh ala mini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”

4. Takbir Ketiga
Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa:
Allahummaghfir lahuu warhamhu wa’aafihii wa’fu’anhu.
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dab sejahtera, maafkanlah dia.”


Lebih sempurna lagi jika membaca doa:

"Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wawassa’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji wal-baradi wanaqqihi (haa) minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa a’iduhu min ‘adabil qabri wa ‘adabin nar"
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka.” (HR. Muslim)

Keterangan:
Jika mayit perempuan kata lahu menjadi lahaa.

Jika mayit anak-anak doanya adalah:

"Allahummaj’alhu faratan li abawaihi wa salafan wa dzukhro
wa’idhotaw wa’tibaaraw wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaa ziinahuma
wa-afri-ghish-shabra ‘alaa quluu bihimaa wa laa taf-tin-humaa ba’dahu
wa laa tahrim humaa ajrahu"
Artinya:
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.”

5. Takbir Keempat
Selesai takbir keempat, lalu membaca:

Allaahumma Laa Tahrimnaa Ajrahu Wa Laa Taftinnaa Ba'dahu Waghfir Lanaa Wa Lahu Wa Li'ikhwaaninal Ladziina Sabaquunaa Bil Hmaani Wa Laa Taj'al Fii Quluubinaa Ghillan Ulladziina Aamanuu Rabbanaa Innaka Ra'uu-Furrahiim.

Artinya: "Wahai Allah Janganlah Kau halangi pahalanya bagi kami, dan janganlah Kau jadikan fitnah bagi kami setelah kematiannya,/ ampunilah kami dan dia, dan juga sauaara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman daripada kami; dan janganlah Kau jadikan kedengkian didalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Tuhan kami Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."

6. Kemudian salam membaca:


 "As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh"
Artinya:
"Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian."

D.  Keutamaan Melaksanakan Shalat Jenazah
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menghadiri jenazah sampai jenazah itu disalati, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. Ada yang bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah saw. bersabda: Sama dengan dua gunung yang besar.” (HR Abu Hurairah). (6)
(6) H. Muhdiyat, Tuntunan pengurusan jenazah. Hal : 92

Kesimpulan
Shalah satu kajian fiqih yang selalu diimplementasikan dimasyarakat adalah masalah kajian tentang shalat jenazah, shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.

No comments:

Post a Comment

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

 Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : 1) min nahiyati a...