Monday, August 29, 2016

KHOTBAH, TABLIGH DAN DAKWAH



Sobat pasti sudah sering mendengar istilah Khotbah, Tabligh & Dakwah, tapi apa sih pengertian dan perbedaan di antara ketiganya ? Hmmm.... pasti masih bingung. 

Sehubungan dengan itu, kali ini kita akan membahas secara tuntas mengenai khutbah, tabligh dan dakwah. Pembahasan kita kali ini meliputi pengertian, syarat, rukun, etika, sunah, hadist, dan pembahasan lainnya yang tentu berhubungan dengan ketiga istilah tersebut.
Secara singkat perbedaan ketiga istilah tersebut yaitu :
  • Khutbah : Pidato atau ceramah.
  • Tabligh : Menyampaikan.
  • Dakwah : Mengajak.
Nah, jika sobat masih ingin mempelajari lebih dalam mengenai ketiga istilah tersebut, berikut adalah pembahasan secara mendetailnya......

Description: D:\index.jpg


A. PENGERTIAN KHUTBAH/KHOTBAH, TABLIGH DAN DAKWAH

1. Pengertian Khutbah

Khutbah secara bahasa berarti ceramah atau pidato. Selain itu juga, khutbah dapat bermakna memberi peringatan, pembelajaran atau nasehat dalam kegiatan ibadah seperti : salat(salat Jumat, Idul Adha, Istisqa’, Kusuf) wukuf dan nikah.

Sedangkan pengertian khutbah secara istilah yaitu kegiatan ceramah yang disampaikan kepada sejumlah orang Islam dengan syarat dan rukun tertentun yang erat kaitannya dengan keabsahan dan/atau kesunahan ibadah (misalnya khutbah Jumat untuk solat Jumat, khutbah nikah untuk kesunahan akad nikah).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kita dapat menyimpulkan beberapa macam khutbah, yaitu : khutbah Jumat, khutbah Idul Fitri, khutbah Idul Adha, khutbah Istisqa’, maupun khutbah dalam rangkaian salat Kusuf dan Khusuf.

2. Pengertian Tabligh

Tablig secara etimologi/bahasa berasal dari kata ballaga-yuballigu-tabligan yang artinya menyampaikan atau memberitahukan dengan lisan.

Adapun menurut terminologi/istilah, tablig berarti menyampaikan ajaran Islam baik dari Al-Quran maupun Hadist yang ditujukan kepada umat manusia. 

Tablig juga dapat diartikan sebagai kegiatan menyampaikan ‘pesan’ Allah Subhanahu Wata’ala secara lisan kepada satu orang Islam atau lebih untuk diketahui dan diamalkan isinya. 

Misalnya, Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam memerintahkan kepada sahabat di majlisnya untuk menyampaikan suatu ayat kepada sahabat yang tidak hadir.

Seseorang yang melakukan tabligh disebut dengan muballig. Muballig ini biasanya menyampaikan tablignya dengan gaya dan retorika yang menarik. Sobat pasti sering mendengar istilah tabligh akbar, istilah tersebut dapat diartikan sebagai kegiatan menyampaikan ‘pesan’ Allah Subhanahu Wata’ala dalam jumlah pendengar yang banyak.

3. Pengertian Dakwah

Dakwah berasal dari Bahasa Arab yaitu da’a – yad’u – da’watan yang berarti memanggil, menyeru atau mengajak. Menurut istilah, dakwah adalah kegiatan untuk mengajak orang lain ke jalan Allah Subhanahu Wata’ala secara lisan atau perbuatan untuk kemudian diamalkan dalam kehidupan nyata supaya mendapat kebahagiaan yang hakiki baik di dunia dan akhirat.

Seseorang yang melaksanakan dakwah disebut da’i. Adapun macam-macam dakwah berdasarkan bentuk penyampaiannya yaitu :
  • Dakwah dengan lisan (kultum, kajian, khutbah).
  • Dakwah dengan tulisan (majelis buku, membuat artikel lalu diletakkan di majalah dinding atau diunggah ke internet).
  • Dakwah dengan perilaku (memberi contoh kepada orang lain agar berperilaku baik sesuai syariat Islam).
Selain itu, kegiatan dakwah dapat berupa aksi sosial yang nyata. Misalnya santunan kepada anak yatim, sumbangan untuk membangun fasilitas umum, dan sebagainya.

B. PENTINGNYA KHUTBAH, TABLIGH, DAN DAKWAH

Setelah kita memahami berbagai ulasan di atas, kita juga perlu memahami seberapa pentingkah khutbah, tabligh dan dakwah dalam kehidupan. Yuk simak pembahasannya sekali lagi...

1. Pentingnya Khutbah

Ketika khutbah menjadi salah satu aktivitas ibadah, maka tidak mungkin khutbah ditinggalkan. Jikapun demikian, maka akan membatalkan (tidak sah) ibadah tersebut. Contohnya, apabila salat Jumat dan wukuf tidak ada khutbahnya, maka ibadahnya menjadi tidak sah.

Jadi peranan khutbah di sini menjadi sangat penting, apalagi khutbah menjadi saran untuk membimbing manusia menuju ke-rida-an Allah Subahanahu Wata’ala. Khutbah juga memiliki kedudukan Agung dalam Islam sehingga sepatutnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

2. Pentingnya Tabligh

Telah kita ketahui bersama, tablig merupakan salah satu sifat wajib bagi rasul. Itulah sebabnya mengapa Allah Subhanahu Wata’ala sering kali menyebut dalam kitab-Nya bahwa tugas seorang rasul tidak lain hanyalah menyampaikan. Setelah Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam wafat, kebiasaan ini dilanjutkan oleh para sahabatnya, pengikut sahabat (tabi’in) dan pengikut pengikutnya sahabat (tabi’ut tabi’in).

Setelah mereka semua tiada, kita sebagai umat muslim memiliki tanggung jawab untuk meneruskan kegiatan tabligh tersebut.

Tidak mesti menjadi seorang ulama dahulu, siapapun yang melihat kemungkaran dimatanya, dan ia mampu menghentikannya maka ia wajib menghentikannya. Bagi yang mengerti permasalahan agama, ia harus menyampaikannya kepada yang lain siapa pun mereka, walaupun itu hanya satu ayat.

Nabi pernah bersabda yang berbunyi :

“Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat.” (H.R. Bukhari)

#3. Pentingnya Dakwah

Dakwah merupakan kewajiban setiap umat Islam. Di antara pentingnya dakwah yang disebutkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam Al Quran antara lain :

Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali Imran/3 :104)

Setiap dakwah hendaknya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat, serta mendapat rida dari Allah Subhanahu Wata’ala. Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan. 

Ia memulai dakwahnya kepada istri, keluarga dan teman-temannya hingga raja yang berkuasa pada saat itu (seperti Kaisar Heraklius dari Byzantium, Raja Mukaukis dari Mesir, Raja Kisra dari Persia/Iran, dan Raja Najaysi dari Habasyah/Ethiopia).
C. KETENTUAN KHUTBAH/KHOTBAH, TABLIGH DAN DAKWAH

#1. Ketentuan Khutbah
a.) Syarat Seorang Khatib
  • Islam.
  • Ballig.
  • Berakal sehat.
  • Mengetahui ilmu agama.
b.) Syarat Dua Khutbah
  • Khutbah dilaksanakan sesudah waktu masuk dzuhur.
  • Khatib duduk di antara dua khutbah.
  • Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas.
  • Tertib.
c.) Syarat-syarat Khotbah Jumat
  • Khutbah dilaksanakan sesudah tergelincirnya matahari (masuk waktu dzuhur).
  • Khatib dalam keadan suci dari hadas dan najis.
  • Khatib harus laki-laki.
  • Khatib duduk di antara dua khutbah.
  • Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas.
  • Khutbah dilakukan dalam keadaan berdiri (jika mampu).
  • Hendaknya tertib dalam melakukan rukun khutbah.
d.) Rukun Khutbah
  • Membaca hamdallah.
  • Membaca syahadat.
  • Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam.
  • Berwasiat taqwa.
  • Membaca ayat Al Qur’an pada salah satu khotbah.
  • Berdoa pada khutbah kedua.
e.) Sunah-sunah Khutbah Jumat
  • Khatib memberikan salam sebelum azan dikumandangkan.
  • Khotbah diucapkan dengan kalimat yang jelas, fasih, mudah dipahami, dan disampaikan dengan penuh semangat.
  • Khatib menyampaikan khutbah hendaknya diperpendek dan jangan terlalu panjang, sebaliknya solat Jumatnya yang diperpanjang.
  • Khatib menghadap ke jamaah ketika berkhutbah.
  • Menertibkan rukun-rukun khutbah.
  • Khotbah dilakukan di atas mimbar atau tempat yang tinggi.
Tambahan :
  • Pada prinsipnya, ketentuan dan cara khutbah, baik itu untuk salat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha maupun salat khusuf itu sama. Letak perbedaannya yaitu pada waktu pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah salat dan diawali dengan takbir.
  • Khutbah wukuf adalah khutbah yang dilakukan pada saat wukuf di Arafah dan merupakan salah satu rukun wukuf setelah melaksanakan salat dzuhur dan ahsar (di qasar). Khutbah wukuf hampir sama dengan khutbah Jumat, bedanya pada waktu pelaksanaannya yaitu ketika wukuf di Arafah.

2. Ketentuan Tabligh
Syarat Muballig
  • Islam.
  • Ballig.
  • Berakal sehat.
  • Mendalami ajaran Agama Islam.
Etika dalam Menyampaikan Tabligh
  • Menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
  • Bersikap lemah lembut, tidak kasar dan tidak merusak.
  • Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
  • Materi dakwah yang disampaikan harus memiliki dasar hukum yang kuat, sumbernya juga harus jelas.
  • Menyampaikannya dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologi si penerima.
  • Tidak menghasut orang lain untuk merusak, bermusuhan, berselisih, dan/atau mencari kesalahan orang lain.
#3. Ketentuan Dakwah
a.) Syarat Seorang Da’i
  • Islam.
  • Ballig.
  • Berakal sehat.
  • Mendalami ajaran Agama Islam.
b.) Etika dalam Berdakwah
  • Dakwah dilaksanakan dengan hikmah (diucapkan dengan jelas, tegas dan sikap yang bijaksana).
  • Dakwah dilaksanakan dengan mauzatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (pengajaran).
  • Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik.
  • Dakwah dilaksanakan dengan mujadalah, yaitu diskusi atau bertukar pikiran yang berjalan dengan dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain.

c.) Objek Dakwah (Mad’u)

Objek dakwah adalah orang yang didakwahi, dengan kata lain orang yang diajak kepada agama Allah dan untuk kebaikan. Objek dakwah mencakup seluruh manusia, tak terkecuali si pendakwah itu sendiri.

d.) Materi Dakwah (Al Maudhu’)

Materi dakwah adalah segala sesuatu yang disampaikan kepada subyek dakwah kepada objek dakwah yang meliputi seluruh ajaran Islam yang bersumber dari Al Quran maupun Hadist.

Secara umum, materi dakwah mencakup 4 hal yaitu : akidah (keyakinan), syariah (hukum), akhlak (perilaku), dan muamalah (hubungan sosial).

e.) Metode Dakwah (asalibud da’wah)

Metode dakwah yaitu cara-cara yang digunakan oleh seorang da’i dalam berdakwah agar maksud dari dakwah tersebut tercapai. Metode dakwah tersebut telah disebutkan dalam Al Quran Surah An-Nahl ayat 125 yang artinya :

 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” (Q.S. An-Nahl/16 : 125)

Metode dakwah tersebut jika kita jabarkan menjadi :

a.) Berdakwah dengan Hikmah
  • Al Quran dan sunah.
  • Ucapan ringkas yang mengandung banyak makna.
  • Manfaat serta rahasia setiap hari.
b.) Berdakwah dengan Mau’idah Hasanah
  • Memberikan motivasi untuk berbuat baik atau memberi peringatan jika melakukan maksiat.
  • Ucapan yang lemah lembut.
  • Pengajaran yang mengandung pesan positif.
Jadi, mau’idah hasanah dapat diartikan sebagai nasihat yang diucapkan dengan perkataan lemah lembut sehingga dapat masuk ke dalam hati orang yang didakwahi dan dapat diterima dengan penuh kesadaran.
c.) Berdakwah dengan Mujadalah Ahsan
  • Mujadalah ahsan adalah melakukan diskusi, bertukar pikiran ataupun membantah perkataan yang lembut dan tidak menggunakan ucapan yang kasar sehingga dapat diterima oleh lawan dengan lapang dada.

D. MENERAPKAN PERILAKU MULIA SEHUBUNGAN DENGAN KHUTBAH, TABLIGH DAN DAKWAH

Sebagai umat Islam yang baik, kita tentu harus merealisasikan nilai-nilai khutbah, tabligh dan dakwah di mana saja kita berada. Adapun cara-cara yang dapat dilakukan yaitu :

1. Ketika solat Jumat, hendaknya mengamati dan menyimak khutbah yang disampaikan khatib. Dengan memperhatikannya secara utuh, diharapkan suatu saat nanti bisa tampil seabagi khatib pada waktu salat Jumat.
2. Ketika kita melihat keadaan sekitar yang termasuk maksiat (seperti mencuri, tawuran, mencontek, dan sebagainya), kita harus mencegahnya dengan memberikan alasan yang logis, baik atas dasar agama maupun sosial. Cara mencegahnya dapat kita lakukan dengan perbuatan, jika tidak mampu dengan lisan, dan jika tidak mampu juga maka dengan hati.
3. Jika melihat sesuatu yang baik, contohlah. Dimulai dari diri sendiri, dari tindakan yang kecil dimulai dari sekarang.
4. Lebih aktif mengikuti kegiatan keagamaan.
5. Memprakarsai kegiatan di lingkungan sekolah, remaja masjid, karang taruna, dakwah kampus, dansebagainya.





Friday, August 26, 2016

MATERI SHALAT JENAZAH



  Pengertian shalat jenazah
Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
B.  Syarat- syarat shalat jenazah
Adapun syarat-syarat shalat jenazah adalah sebagai berikut:
1.    Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
2.  Shalat jenazah baru dilaksanakan apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
3. Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang menshalatkan., kecuali kalau  melaksanakan shalat gaib.

 

C.  Rukun dan tata cara mengerjakan shalat jenazah
Shalat jenazah tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan adzan dan iqmat. Setelah berdiri sebagaimana mestinya, maka:

1. Bacaan Niat:
Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit laki-laki:
"Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa"

Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit perempuan:
"Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa"

Artinya: 
Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah.

2. Takbir Pertama
Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan “Allahu akbar” sambil meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sidekap), tanpa do’a iftitah kemudian langsung membaca Al-Fatihah”

3. Takbir Kedua
Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat, kemudian takbir
"Allahumma shalli ‘alaa Muhammad"
Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad"

Lebih sempurna lagi jika membaca shalawat sebagai berikut:


Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka hamiidummajid.

Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. DI seluruh ala mini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”

4. Takbir Ketiga
Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa:
Allahummaghfir lahuu warhamhu wa’aafihii wa’fu’anhu.
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dab sejahtera, maafkanlah dia.”


Lebih sempurna lagi jika membaca doa:

"Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wawassa’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji wal-baradi wanaqqihi (haa) minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa a’iduhu min ‘adabil qabri wa ‘adabin nar"
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka.” (HR. Muslim)

Keterangan:
Jika mayit perempuan kata lahu menjadi lahaa.

Jika mayit anak-anak doanya adalah:

"Allahummaj’alhu faratan li abawaihi wa salafan wa dzukhro
wa’idhotaw wa’tibaaraw wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaa ziinahuma
wa-afri-ghish-shabra ‘alaa quluu bihimaa wa laa taf-tin-humaa ba’dahu
wa laa tahrim humaa ajrahu"
Artinya:
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.”

5. Takbir Keempat
Selesai takbir keempat, lalu membaca:

Allaahumma Laa Tahrimnaa Ajrahu Wa Laa Taftinnaa Ba'dahu Waghfir Lanaa Wa Lahu Wa Li'ikhwaaninal Ladziina Sabaquunaa Bil Hmaani Wa Laa Taj'al Fii Quluubinaa Ghillan Ulladziina Aamanuu Rabbanaa Innaka Ra'uu-Furrahiim.

Artinya: "Wahai Allah Janganlah Kau halangi pahalanya bagi kami, dan janganlah Kau jadikan fitnah bagi kami setelah kematiannya,/ ampunilah kami dan dia, dan juga sauaara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman daripada kami; dan janganlah Kau jadikan kedengkian didalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman, Ya Tuhan kami Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."

6. Kemudian salam membaca:


 "As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh"
Artinya:
"Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian."

D.  Keutamaan Melaksanakan Shalat Jenazah
Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa menghadiri jenazah sampai jenazah itu disalati, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. Ada yang bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah saw. bersabda: Sama dengan dua gunung yang besar.” (HR Abu Hurairah). (6)
(6) H. Muhdiyat, Tuntunan pengurusan jenazah. Hal : 92

Kesimpulan
Shalah satu kajian fiqih yang selalu diimplementasikan dimasyarakat adalah masalah kajian tentang shalat jenazah, shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

 Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : 1) min nahiyati a...