1. Ketentuan Khutbah
a. Syarat khatib
1) Islam
2) Ballig
3) Berakal sehat
4) Mengetahui ilmu agama
b. Syarat dua khutbah
1) Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu
dhuhur
2) Khatib duduk di antara dua khutbah
3) Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan
jelas
4) Tertib
c. Rukun khutbah
1) Membaca hamdallah
2) Membaca syahadatain
3) Membaca shalawat
4) Berwasiat taqwa
5) Membaca ayat al-Qur’an pada salah satu khutbah
6) Berdoa pada khutbah kedua
d. Sunah khutbah
1) Khatib berdiri ketika khutbah
2) Mengawali khutbah dengan memberi salam
3) Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami,
tidak terlalu panjang
4) Khatib menghadap jamaah ketika khutbah
5) Menertibkan rukun khutbah
6) Membaca surat al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khutbah
Keterangan:
a.
Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul
Adha, ṡalat khusuf, dan ṡalat khusuf sama. Perbedaannya terletak pada waktu
pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah ṡalat dan diawali dengan takbir.
b. Khutbah wukuf adalah khutbah yang dilaksanakan pada
saat wukuf di Arafah. Khutbah wukuf salah satu rukun wukuf setelah melaksanakan
ṡalat zuhur
dan ashar di-qaṡar. Khutbah wukuf hampir sama dengan khutbah Jumat.
Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan, yakni dilaksanakan ketika wukuf
di Arafah.
2. Ketentuan Tablig
Tabligh artinya menyampaikan. Orang yang
menyampaikan disebut muballig.
Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam
menyampaikan ajaran Islam. Hal-hal
tersebut adalah sebagai berikut.
a. Syarat muballig
1) Islam,
2) Ball³g,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.
b. Etika dalam
menyampaikan tabligh
1) Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak
merusak.
2) Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
3) Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk
memperoleh kesepakatan bersama.
4) Materi dakwah yang disampaikan harus
mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas sumbernya.
5) Menyampaikan dengan
ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologis para pendengarnya
atau penerimanya.
6) Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan,
merusak, berselisih, dan mencari-cari kesalahan orang lain.
3. Ketentuan Dakwah
Dakwah artinya mengajak. Orang yang melaksanakan
dakwah disebut da’i.
Ada dua cara berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billisān) dan dengan
perbuatan (da’wah bilhāl). Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan
dalam
berdakwah adalah seperti berikut.
a. Syarat da’i
1) Islam,
2) Ballig,
3) Berakal,
4) Mendalami ajaran Islam.
b. Etika dalam berdakwah:
1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang
jelas, tegas dan sikap yang bijaksana.
2) Dakwah dilakukan dengan mauiẓatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif
(memberikan pengajaran).
3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun hasanah).
4) Dakwah dilakukan dengan mujādalah,
yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan secara dinamis dan santun serta menghargai
pendapat orang lain.
Artinya: “Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah) dan
pengajaran yang baik, dan
berdebatlah dengan mereka dengan cara
yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu,
Dialah yang lebih mengetahui
siapa yang sesat dari jalan-Nya
dan Dialah yang lebih mengetahui
siapa yang mendapat petunjuk.”
(Q.S. an-Nahl/16:125)