Thursday, October 19, 2017

TATA CARA TABLIGH DAN DAKWAH

Tata Cara Tabligh dan Dakwah  – Dalam melaksanakan tablig, seorang Muslim harus memperhatikan hal-hal berikut ini:


Sebelum mengajak orang lain berbuat baik, seorang mubalig hendaknya memahami secara mendalam apa yang ia hendak sampaikan dan telah mengamalkannya dalam perilakunya. Allah Swt mencela seorang Muslim yang pandai berbicara kebaikan, namun tidak pernah mengamalkannya. “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan”. [QS A – aff (61): 3]
Seruan yang disampaikan tidak boleh bertentangan dengan ‘aqidah dan syariat Islam. Seorang muballig tidak boleh menyampaikan pemikiran-pemikiran atau hukum-hukum yang bertolak belakang dengan ajaran Islam. Allah Swt berfirman, yang artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. [QS At-Taubah (9): 71]
Muballig hendaknya bisa menjaga suasana forum agar tetap bersemangat dan tenggelam dalam suasana iman dan perjuangan. Untuk itu, seorang muballig harus luwes dan tidak kaku dalam berkomunikasi dengan audiens. Seorang muballig boleh saja berkelakar, asalkan tetap dalam batas-batas yang dibenarkan oleh syariat.
Seorang muballig hendaknya menyampaikan seruannya dengan cara yang santun dan bijaksana. Untuk itu, seorang muballig harus memperhatikan kondisi obyek dakwahnya, misalnya, adat istiadat, latar belakang pendidikan, profesi, kecenderungan, dan perilaku mereka.  Ini ditujukan agar pesan-pesan yang disampaikan bisa dipahami oleh audiens, berpengaruh dan memberi kesan mendalam kepada mereka.  Allah Swt berfirman, yang artinya: “Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka”. [QS An-Nis ’ (4): 63]
Tata Cara Dakwah
Ketentuan-ketentuan umum tentang dakwah adalah  sebagai berikut:
Dakwah harus ditujukan untuk mengajak orang masuk ke dalam agama Islam, dan menegakkan amar makruf nahi ‘anil munkar. Allah Swt berfirman, yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”. [QS Ali Imr n (3): 104]
Dakwah harus dilengkapi dengan etika dakwah. Etika dakwah telah dijelaskan Allah Swt dalam QS AnNahl 16): 125, yakni: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. [QS An-Nahl (16): 125] Dakwah “bil hikmah” adalah dakwah dengan memberikan hujjah (argumentasi) yang kuat.  Dakwah “bil mau’i ah al-hasanah” adalah dakwah dengan cara memberi contoh dan pelajaran-pelajaran baik, sehingga memberi pengaruh kepada perilaku audiens. Dakwah “wa j dilhum bil-lati hiya a san” adalah berdiskusi dengan cara yang baik; yaitu dengan penjelasan dan argumentasi yang jelas dan kuat.
Dakwah tidak boleh dibatasi hanya untuk memperbaiki individu-individu masyarakat saja. Tetapi, dakwah harus ditujukan untuk memperbaiki masyarakat dan negara. Untuk itu, seorang da’i tidak boleh hanya menyibukkan diri pada seruan-seruan yang bersifat individual dan nasehat-nasehat belaka. Akan tetapi, ia harus berjuang bersama-sama umat untuk memperbaiki keadaan masyarakat dan negaranya agar sejalan dengan ‘aqidah dan syariat Islam.
Dakwah yang dilakukan secara berkelompok (berjama’ah) harus sejalan dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw. Sebagaimana dalam urusan-urusan lainnya, seperti urusan jaul beli, sewa menyewa, salat, wudu, haji dan jihad maka dalam urusan dakwah berjamaah pun sudah barang tentu dicontohkan oleh Rasulullah. Rasulullah adalah sebaik-baik tauladan dalam berdakwah.

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

 Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : 1) min nahiyati a...