Wednesday, February 1, 2017

EKONOMI ISLAM









A. Pengertian Ekonomi Islam
 
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At Taubah: 105, "Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu". Kerja membawa pada kemampuan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad SAW: "Barang siapa diwaktu harinya keletihan karena bekerja, maka di waktu itu ia mendapat ampunan". (HR. Thabrani dan Baihaqi).

B. Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian p[ada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai ketenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar yaitu:
a)      Kamaslahatan keyakinan agama (al din
b)      Kamaslahatan jiwa (al nafs
c)      Kamaslahatan akal (al aql)
d)     Kamaslahatan keluarga dan keturunan (al nasl)
e)      Kamaslahatan harta benda (al mal)

A. Pengertian Muamalah

 Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi maupun berbentuk badan hukum seperti perseroan, firma, yayasan dan negara.
Contoh:
Jual beli, sewa menyewa, perserikatan dibidang pertanian maupun perdagangan, serta perbankan dan asuransi yang Islami
B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ {المائدة:1}
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Al-Maidah:1) 
2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, tidak menyimapang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يُزَكُّونَ أَنْفُسَهُمْ بَلِ اللَّهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَلاَ يُظْلَمُونَ فَتِيلاَ {النّساء: 29}
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Q.S. An-Nisa:29)
4. Setiap transaksi dilandasi niat yang baik dan ikhlas karena Allah, sehingga terhindar dari penipuan, kecurangan, dan penyelewengan.
“Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan (HR. Muslim)
5. Adat kebiasaan atau ‘urf  yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan dalam transaksi.
العِبَادَةُ عَشْرَةٌ اَجْزَاءٍ تِسْعَةٌ مِنْهَا فِيْ طَلَبِ الْحَلاَلِ {رواه السيرطي}
“Ibadah itu terdiri dari sepuluh bagian,sembilan bagian daripadanya terdapat pada mencari rezki yang halal” (HR.As-Sayuti)
Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
  1. Jual Beli 





a. Pengertian, Dasar Hukum, Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
            نََهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعُ الْغَرَرِ(رواه مسلم)
            Artinya:“Nabi Muhammad SAW telah melarang jual beli   yang mengandung unsur penipuan.”
Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
b. Rukun dan Syarat Jual Beli
- Orang yang melakukan akad jual beli (penjual dan pembeli). Syaratnya:
a)      Berakal
b)       Balihg
c)      Berhak menggunakan hartanya.
d)     Sigat atau ucapan ijab dan kabul.
e)      Barang yang diperjualbelikan.syaratnya:
f)       Barang halal
g)      Ada manfaatnya.
h)      Barang ada di tempat, atau sudah tersedia ditempat lain.
i)        Milik si penjual atau berada di bawah kekuasaannya.
j)        Zat, bentuk, kadar dan sifatnya diketahui kedua pihak
il      nilai barang yang dijual (berupa uang)
S      syaratnya:
v  Harga jual harus jelas jumlahnya
v  Nilai tukar barang dapat diserahkan pada saat transaksi.
v  Apabila transaksi dengan barter (Al-Muqayadah), naka tidak boleh dengan barang yang haram.
c. Khiyar
v      Khiyar adalah hak memilih bagi si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual-belinya atau membatalkan karena adanya sesuatu hal. Misal cacat pada barang.
v      Hukum Islam membolehkan hak khiyar, agar tidak ada penyesalan. Jika ada penyesalan dalam jual beli, maka sunah untuk membatalkan, dengan cara mengembalikan barang kepada penjual.
v  مَنْ اَقَالَ اَخَاهُ بَيْعًا اَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ {رواه طبراني}
v  Barang siapa yang rela mencabut jual beli terhadap saudaranya, maka Allah pun akan mencabut kerugiannya dihari kiamat (HR. Thabrani)
d. Macam-macam Jual Beli
1). Jual beli yang sah (terpenuhi rukun dan   syaratnya)
2). Jual beli yang tidak sah (tidak terpenuhi rukun dan syaratnya)
            Contoh:
v  Jual beli sesuatu yang termasuk najis (bangkai, daging babi)
v  Jual beli air mani hewan ternak.

نَهَي النّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَليْهِ وَسَلّمَ عَنْ عَسَبِ الْفَحْلِ {رواه البخاري}
    Rasulullah SAW telah melarang menjual mani hewan(HR. Bukhori)
v  Jual beli anak hewan yang masih berada dalam kandungan.
            اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَي عَنْ بَيْعٍ حَبَلِ الَحَبْلَةِ {رواه البخاري و مسلم}
Bahwa Rasulullah SAW telah melarang menjual anak (hewan) yang masih berada dalam perut induknya
v  Jual beli yang mengandung kecurangan dan penipuan
3). Jual beli yang sah tetapi terlarang(fasid),
            terlarang karena:
v   Merugikan si penjual, pembeli, dan orang lain
v   Mempersulit peredaran barang
v   Merugikan kepentingan umum.
Contoh
Jual beli dengan maksud untuk ditimbun
لاَ يحْتَكِرُ اِلاَّ خَاطِئٌ {رواه مسلم}
Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang salah atau durhaka (HR. Muslim) 
 4).Jual beli Najsyi
Yaitu menawar sesuatu barang dengan maksud untuk mempengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan yang menawar barang tersebut adalah teman sipenjual.  
نَهَي النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ{رواه مسلم}
Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara najsyi. (HR. Bukhori dan Muslim)


                                                 

No comments:

Post a Comment

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

 Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : 1) min nahiyati a...