Tuesday, February 14, 2017

Hutang Piutang

Utang-piutang

a.  Pengertian Utang-piutang

Utang-piutang  adalah  menyerahkan  harta  dan  benda  kepada  seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.

b. Rukun Utang-piutang 
Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu: 
1) yang berpiutang dan yang berutang 
2) ada harta atau barang 
3) Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”

Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah Swt. menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan.Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. menganjurkan memberinya kelonggaran.
Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika  membayar  utang.”  (sepakat  ahli  hadis).  Abu  Hurairah  ra.  berkata,”Rasulullah saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. bersabda,”Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. berkata Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam ribā.” (HR. Baihaqi)


 


No comments:

Post a Comment

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

 Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : 1) min nahiyati a...