Pengertian
Khiyar
Akad yang sempurna haruslah terhindar
dari khiyar, yang memungkinkan aqid (orang yang akad) membatalkannya.
Pengertian Khiyar menurut ualama fiqih adalah suatu keadaan yang menyebabkan
aqid memiliki hak untuk memutuskan akadnya.
Macam-macam Khiyar
1. Khiyar majelis
Secara
bahasa majelis berarti tempat duduk, bila dikaitkan dengan khiyar maka memilki
arti hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli selama penjual dan
pembeli belum berpisah atau keduanya masih bersama-sama ditempat tersebut.
Dalam
transaksi jual beli tidak bisa serta merta pelaku transaksi membatalkan jual
beli,atau mengunakan hak khiyanya dengan sekehendak hati,sehingga merugikan
atau menyakiti salah satu pihak,agar tidak terjadi kedzaliman dalam pengunaan
khiyar maka islam pun juga mengatur bagaimana cara mengugurkan khiyar mejelis
dengan baik yaitu seperti yang disebutkan dalam hadist ibnu umar r.a :“Dan bila
salah satu dari keduanya menawarkan pilihan,kemudian mereka berjual beli dengan
asas pilihan yang ditawarkan tersebut maka selesaikanlah akad jula beli
tersebut.”
Berdasarkan
potongan hadist diatas masing-masing dari keduanya diperbolehkan menawarkan
kepada kawannya agar hak ini digugurkan sehingga penjualan tersebut telah
selesai,walaupun masih bersama-sama dalam satu tempat. Dan juga berdasarkan
hadist yang telah tertera pada bahasan yang telah lalu,walaupun batasan
berlakunya hak khiyar adalah berpisah namun tidak dibenarkan bagi keduanya
untuk dengan sengaja terburu-buru memisahkan dirinya dari lawan transaksinya
dengan tujuan mengugurkan hak ini. Akan tetapai berlaku sewajarnya (sesuai
dengan kaidah-kaidah norma kesopanan). Menurut para ulama hal pilih khiyar ini
tidak hanya berlaku pada jual beli, melainkan berlaku pada transaksi lain yang
serupa yaitu sewa-menyewa,valas,akad salam,karena semua merupakan akad yang
bersifat mengikat.Sedangkan pada akad yang tidak bersifat berlaku ketentuan
lain seperti akad mudharabah,perwakilan,serikat dagang dan lain-lain.
Cara
mengugurkan Khiyar tersebut ada tiga :
•Penguguran
Jelas (Sharih)
Penguguran
sharih ialah penguguran oleh orang yang berkhiyar, seperti menyatakan,”Saya
batalkan khiyar dan saya rida.”Dengan demikian,akad menjadi lazim
(sahih).Sebaliknya akad gugur dengan pernyataan,”Saya batalkan atau saya
gugurkan akad.”
•Pengguguran
Dengan Dilalah
Pengguguran
dengan Dilalah adalah adanya tasharuf (beraktifitas dengan barang tersebut )
dari perilaku khiyar yang menunjukkan bahwa jual-beli jadi dilakukan,seperti
pembeli menghibahkan barang tersebut kepada orang lain,atau sebaliknnya,
pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual.
•Pengguran
Khiyar Dengan dengan Kemadharatan
Pengguran
Khiyar dengan kemadharatan ini disebabkan oleh beberapa hal,antara lain sebagai
berikut :
a.
Habis Waktu
Khiyar
menjadi gugur setelah habis waktu yang tealah ditetapkan walaupun tidak ada
pembatalan dari yangberkhiyar.Dengan demikian akad menjadi lazim. Hal ini
sesuai dengtan pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanbaliyah.
Menurut
ulama Malikiyah,akad tidak lazim dengan berakirnya waktu,tetapi harus ada
ketetapan dari yang berkhiyar sebab khiyar bukan kewajiban.Oleh karene itu,akad
tidak gugur karna berkirnya waktu,contohnya,janji seorang tuan terhadap budak
untuk dimerdekakan pada waktu tertentu.Budak tersebut tidak merdeaka karena
berkhirnya waktu.
b.
Kematian Orang yang Memberikan Syarat
Jika
orang yang memberikan syarat meninggal dunia, maka khiyar menjadi gugur, baik
yang meninggal itu sebagai pembeli maupun penjual, lalu akad pun menjadi
lazim,sebab tidak mungkin menbatalkannya.Namun tetang kewarisan syarat para
ulama berbeda pendapat , antara lain :
1.
Menurut ulama Hanafiyah, khiyar syarat
tidak dapat diwariskan, tetapi gugur dengan meninggalnya orang yang memberikan
syarat.
2.
Ulama hanbaliyah berpendapat bahwa bahwa
khiyar menjadi batal dengan meninggalnya orang yang memberikan syarat, kecuali
jika ia mengamanatkan untuk membatalkannya,dalam hal ini,khiyar menjadi
kewajiban ahli waris.
3.
Ulama syafi’iyah dan malikiyah
berpendapat bahwa khiyar menjadi haknya ahli waris,dengan demikian,tidak gugur
dengan meninggalnya orang yang memberikan syarat.
c.
Adanya hal-hal yang semakna dengan mati
Khiyar
gugur dengan adanya hal-hal yang serupa dengan mati, seperti gila, mabuk, dan
lain-lain. Dengan demikian,jika akal seseorang hilang karena gila, mabuk,
tidur, akadnya menjadi lazim.
d.
Barang rusak ketika masa khiyar
Tentang
rusaknya barang ketika khiyar terdapat beberapa masalah,apakah rusaknya setelah
diserahkan kepada pembeli atau masih dipegang penjual dan lain-lain,sebagaimana
akan dijelaskan di bawah ini :
Jika
barang masih ditangan pembeli batallah jual-beli dan khiyar pun gugur.
Jika
barang sudah pada tangan pembeli,jual beli batalnjika khiyar berasal dari
penjual,tetapi pembeli harus menggantinya.
Jika
barang suadah ada ditangan pembeli dan khiyar dati pembeli,jual-beli menjadi
lazim dan khiyar pun gugur.
e.
Adanya cacat pada barang
Dalam
masalah ini terdapat beberapa penjelasan :
Jika
khiyar berasal dari penjual, dan cacat terjadi dengan sendirinya, khiyar gugur
dan jual-beli batal. Akan tetapi, jika cacat karena perbuatan pembeli atau
orang lain, khiyar tidak gugur dan pembeli berhak khiyar dan bertanggung jawab
atas kerusakannya.Begitu juga dengan orang lain.
Jika
khiyar berasal dari pembeli dan ada cacat, khiyar gugur, tetapi jual-beli tidak
gugur, sebab barang menjadi tanggung jawab pembeli.
2. Khiyar Syarat
Pengertian
khiyar syarat menurut ulama fiqih adalah :“suatu keadaan yang membolehkan salah
seorang yang melakukan akad atau masing-masing akid atau selain kedua pihak
yang akad memiliki hak pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang
ditentukan.”
Misalnya
seorang pembeli berkata,” Saya beli dari kamu barang ini ,dengan catatan saya
ber-khiyar (mempertimbangkan) selama sehari atau tigahari.”
Di
syariatkannya khiyar syarat ini berdasarkan hadist nabi yang telah tersebut di
atas yaitu :“Dan bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan.kemudian
mereka berjual beli dengan asas pilihan yang ditawarkan tersebut maka
selesailah akad jual beli tersebut.”
Sebagian
ulama menafsirkan hadis tini : Bahwa bila salah satu dari keduanya memberikan
tawaran berupa pilhan kepada lawan transaksinya untuk memperpanjang masa
berlakunya hak pilihi ni,kemudian mereka menyetujuinya,maka akad jual beli
selesai,sesuai dengan tawaran tersebut dan penafsiran ini selaras dengan
prinsip suka sama suka,sebab prinsip ini dikembalikan seutuhnya kepada kedua
belah pihak yang bertransaksi.
Jumhurul
ulama sepakat (ijma’) bahwa boleh bagi orang yang berjual-beli melakukan
transaksi semacam ini.
Dalam
menentukan batas maksimal khiyar syarat para ulama berselisih pendapat sesuai
dengan metode ijtihad masing-masing yaitu :
a.
Madzhab hambali : masing-masing penjual dan pembeli berhak menetapkan
persyaratan sesuka mereka, tanpa ada batas waktu.mereka beralasan bahwa hak
mengadakan persyaratan adalah hak mereka berdua,sehingga bila keduanya rela
mengadakan syarat hak untuk membatalkan dalam waktu lama, maka itu terserah
kepada mereka berdua karena tidak ada dalil yang membatasinya.
b.
Madzhab Hanafi dan Asy-Syafi’i : Lama hak yang dipersyaratkan tidak boleh lebih
dari tiga hari,mereka mengambil dalil dari perkataan umar bin khattab berikut :
Umar bin Khattab berkata,”Aku tidak mendapatkan dalil yang menetapkan adanya
persyaratan yang lebih lama disbanding yang ditetapkan oleh Rosulullah SAW
untuk Habbban bin Munqiz,beliau menetapkan untuknya hak pilih selama tiga
hari,bila ia suka ia meneruskan pembeliannya,dan bila tidak suka,maka ia membatalkannya,”
(HR.Ad-Daruquthni dan Ath-Thabrani,dan dilemahkan oleh Hafidz ibnu Hajar)
c.
Madzhab Maliki yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyah : Lama hak
pilih yang di syaratkan boleh lebih dari tiga hari sesuai dengan kebutuhan dan
barang yang diperjual belikan, mereka beralasan bahwa hak semacam ini demi
kemaslahatan masing-masing pihak yakni kemslahatan yang berkaitan dengan barang
yang mereka perjual-belikan,sehingga harus disesuaikan dengan keadaan barang
tersebut.
Dari
sekian pendapat yang ada yang terkuat adalah yang ketiga, sebab beragamnya
barang yang diperjual-belikan,ada barang yang tahan lama dan ada pula yang
bersifat sementara.
3. Khiyar Aib/Cacat
Khiyar
aib adalah khiyar yang disyariatkan karena tidak terwujudnya kriteria yang diinginkan
pada barang baik diinginkan menurut kebiasaan masyarakat atau karena ada
persyaratan atau karena ada praktek pengelabuhan. Dan yang dimaksud dengan
kriteria yang diinginkan menurut kebiasaan masyarakat ialah tidak adanya cacat
pada barang tersebut.”
Dasar
hukumnya adalah :“Dari Abdul Majid bin Wahab ia mengisahkan, Al-Addaa’ bin
Kholid bin Hauzah berkata kepadaku : sudikah engkau aku bacakan kepadamu surat
yang dituliskan Rasululloh untukku?, aku pun menjawab : tentu, kemudian ia
mengeluarkan secarik surat, dan ternyata isinya : “ inilah pembelian Al-Adaa’
bin Kholid bin Hauzah dari Muhammad Rasululloh, Al-Adaa’ membelinya dari nabi
seorang budak laki=laki atau budak perempuan yang tidak ada penyakitnya,
perangai yang buruk, tidak ada pengelabuhan, sebagaimana penjualan orang
muslim kepada orang muslim lainnya.”(HR. At-Turmudzi, Ibnu Majah, Ath-Thabrani,
Al-baihaqy, dan dihasankan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani dan Al-Albani)
Dan
juga hadits Rasululloh yang berbunyi :“Dari Aisyah R.A. : Bahwa ada seorang
lelaki yang membeli seorang budak, kemudian ia memperkerjakannya, lalu ia
mendapatkan pada budak tersebut suatu cacat, sehingga ia mengembalikannya
(kepadda penjual). Maka penjual mengadu kepada Rasululloh dan berkata : Wahai
Rasululloh, sesungguhnya ia telah memperkerjakan buidakku? Maka beliu bersabda
: “Keuntungan itu addalah tanggungjawab atas jaminan,”(HR. Abu Dawud,
At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqy dan dihasankan oleh Al-Albani)
Sebagian
ulama mengungkapkan definisi aib atau cacat yang dimaksud adalah: “ Setiap hal
yang menyebabkan berkurangnya harga suatu barang.
Dari
definisi dan juga penjelasan sebelumnya dapat dipahami bahwa cacatt yang
dapat menjadi alasa untuk membatalkan penjualan adalah cacat yang terjadi pada
barang sebelum terjadinya akad penjualan, atau disaat sedang akad penjualan
berlangsung atau sebelum barang diserah-terimakan kepada pembeli.
Menurut
ulama Hanafiyah cara pembatalan cukup dengan lisan dengan syarat diketahui oleh
pemilik barang, baik pemilik barang rido ataupun tidak.
Sebaliknya, jika pembatalan tidak diketahui oleh penjual, baik khiyarnya
berasal dari penjual ataupun pembeli, pembatalan ditangguhkan sampai diketahui
penjual. apabila habis waktu khiyar dan penjual tidak mengetahuinya, akad
menjadi lazim. Ulama Malikiyah, Hanbaliyah, Syafi’iyah berpendapat bahwa
apabila khiyar bersal dari pembeli,pembatalan dipandang sah walaupun tidak
diketahui penjual.hal ini karena adanya khiyar menunjukkan bahwa penjual rela
apabila pembeli membatalkan kapan saja pembeli membatalkannya.
Hukum
akad pada masa khiyar, yaitu:
1.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa tidak
terjadi akad pada jual-beli yang mengandung khiyar, tetapi ditunggu sampai
gugurnya khiyar.
2.
Ulama Malikiyah dalam riwayat Ahmad,
Barang yang ada pada masa khiyar masih milik penjual, sampai gugurnya
khiyar,sedangkan pembeli belum memiliki hak sempurna terhadap barang.
3.
Ulama Syafi’iyah berpendapat,jika khiyar
syarat berasal dari pembeli,barang menjadi milik pembeli.Sebaliknya jika khiyar
syarat menjadi milik penjual,barang menjadi milik penjual.Jika khiyar berasal
dari keduanya,ditunggu sampai jelas (gugurnya khiyar).
4.
Ulama Hanbaliyah,dari siapapun khiyar
berasal,barang tersebut menjadi milik pembeli.Jual-beli dengan khiyar,sama
seperti jual beli lainnya,yakni menjadikan pembeli sebagai pemilik barang yang
tadinya milik penjual. Mereka mendasarkannya pada hadist Nabi SAW.dari ibnu
Umar;
’’Barang
siapa yang menjual hamba yang memilki harta maka harta tersebut milik
penjual,kecuali bila pembeli mensyaratkannya.”
Dari
hadist tersebut,Rosulullah SAW.menetapkan bahwa harta menjadi milik pembeli
dengan adanya syarat.
Manfaat Khiyar
Dalam
kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari kegiatan jual beli, karena jual
beli sudah merupakan kebutuhan kita yang tidak dapat kita tinggalkan. Oleh
karena itu, Islam mengajarkan agar kegiatan jual beli mendapatkan ridla Allah
Swt dan membawa kemashlahatan, diperlukan khiyar atau memilih satu diantara
dua. Karena dengan memilih akan membawa manfaat bagi kita, antara lain:
1.
Kedua belah pihak tidak saling dirugikan
2.
Menghindari salah pilih, sehingga tidak
menyesal di kemudian hari.
3.
Menghindari perselisihan dan permusuhan
sesama kita
4.
Menghindari kecurangan dan kebohongan
jual beli
5.
Agar kedua belah pihak berlapang dada
(ridha sama ridha)
No comments:
Post a Comment