Monday, February 13, 2017

Pembahasan Mengenai Riba



Pengertian Riba : Landasan Hukum Riba

Riba hukumnya adalah haram berdasarkan pada firman-firman Allah swt dan sabda-sabda Rasulullah saw, di antaranya adalah sebagai berikut:
Firman Allah swt:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 
Artinya: orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (QS. Al Baqarah [2]: 275).
Friman Allah swt lainnnya adalah:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali Imran [3]: 130).
1. Berbagai sabda Rasulullah saw diantaranya adalah “Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya)”. (HR penulis sunan, At Tirmidzi menshahihkan hadits ini)
2. Sabda Rasulullah yang lain: “satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
3. Sabda Rasulullah saw: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu, pintu yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibu kandungan” (HR. Al Hakim dan ia menshahihkannya)

Macam Macam Riba

Riba adalah tambahan  uang pada sesuatu komoditas yang khusus, riba terbagi ke dalam dua bagian yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Berikut macam macam riba:

Riba Tambahan Dalam Jual Beli (Riba Fadl)

Islam melarang riba (bunga) atas jual beli atau perniagaan, pengertian riba tambahan dalam jual beli (riba fadl) adalah jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih, misalnya: misalnya, jual beli satu kwintal beras dengan satu seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu sha’ kurma dengan satu setengah sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons perak dan satu dirham.

Riba Dalam Utang Piutang (Riba Nasi’ah)

Riba dalam utang piutang (nasi’ah) terbagi ke dalam dua bagian, yaitu sebagai berikut:
*Riba jahiliyah, riba inilah yang diharamkan Allah dalam firmannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran [3]: 130).
Hakikat pengertian riba adalah contohnya seperti ini, si A mempunyai piutang pada si B yang akan dibayar pada suatu waktu. Ketika telah jatuh tempo, si A berkata kepada si B, “engkau melunasi utangmu atau aku beri tempo waktu dengan uang tambahan”. Jika si B tidak melunasi utangnya pada waktunya, si A meminta uang tambahan dan memberi tempo lagi. Begitulah hingga akhirnya, dalam beberapa waktu, utang si B menumpuk berkali-kali lipat dari utang awalnya.
Di antara bentuk lain riba jahiliyah ialah si A meminjamkan uang sebesar Rp 100.000,- kepada si B hingga waktu tertentu dan si B harus mengembalikan hutangnya plus uang tambahan (riba) sebesar Rp. 150.000,-.
*Riba nasi’ah berasal dari kata fi’il madli nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai lebih. Dengan demikian, riba nasi’ah identik dengan bunga dan pinjaman.
Contoh, seseorang menjual satu kwintal kurma dengan satu kwintal gandum atau beras hingga waktu tertentu, atau ia menjual sepeluh dinar emas dengan seratus dua puluh dirham perak hingga waktu tertentu.


No comments:

Post a Comment

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

 Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : 1) min nahiyati a...