Pengertian Riba : Landasan Hukum Riba
Riba hukumnya
adalah haram berdasarkan pada firman-firman Allah swt dan sabda-sabda
Rasulullah saw, di antaranya adalah sebagai berikut:
Firman
Allah swt:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا
يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا
سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ
هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya:
orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya
apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (QS. Al Baqarah [2]:
275).
Friman
Allah swt lainnnya adalah:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali
Imran [3]: 130).
1.
Berbagai sabda Rasulullah saw diantaranya adalah “Allah melaknat pemakan
riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya
(sekretarisnya)”. (HR penulis sunan, At Tirmidzi menshahihkan hadits ini)
2.
Sabda Rasulullah yang lain: “satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan
sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina”
(HR. Ahmad dengan sanad shahih)
3.
Sabda Rasulullah saw: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu, pintu yang
paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibu kandungan” (HR. Al
Hakim dan ia menshahihkannya)
Macam Macam Riba
Riba adalah tambahan uang pada sesuatu
komoditas yang khusus, riba terbagi ke dalam dua bagian yaitu riba fadl dan
riba nasi’ah. Berikut macam macam riba:
Riba Tambahan Dalam Jual Beli (Riba Fadl)
Islam melarang riba (bunga) atas jual beli atau
perniagaan, pengertian riba tambahan dalam jual beli (riba fadl) adalah jual
beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya
dengan nilai (harga) lebih, misalnya: misalnya, jual beli satu kwintal beras
dengan satu seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu sha’ kurma
dengan satu setengah sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons
perak dan satu dirham.
Riba Dalam Utang Piutang (Riba Nasi’ah)
Riba dalam utang piutang (nasi’ah) terbagi ke
dalam dua bagian, yaitu sebagai berikut:
*Riba jahiliyah, riba inilah yang diharamkan
Allah dalam firmannya:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran [3]:
130).
Hakikat pengertian riba adalah contohnya seperti
ini, si A mempunyai piutang pada si B yang akan dibayar pada suatu waktu.
Ketika telah jatuh tempo, si A berkata kepada si B, “engkau melunasi utangmu
atau aku beri tempo waktu dengan uang tambahan”. Jika si B tidak melunasi
utangnya pada waktunya, si A meminta uang tambahan dan memberi tempo lagi.
Begitulah hingga akhirnya, dalam beberapa waktu, utang si B menumpuk
berkali-kali lipat dari utang awalnya.
Di antara bentuk lain riba jahiliyah ialah si A
meminjamkan uang sebesar Rp 100.000,- kepada si B hingga waktu tertentu dan si
B harus mengembalikan hutangnya plus uang tambahan (riba) sebesar Rp.
150.000,-.
*Riba nasi’ah berasal dari kata fi’il madli
nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan
waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai lebih.
Dengan demikian, riba nasi’ah identik dengan bunga dan pinjaman.
Contoh, seseorang menjual satu kwintal kurma
dengan satu kwintal gandum atau beras hingga waktu tertentu, atau ia menjual
sepeluh dinar emas dengan seratus dua puluh dirham perak hingga waktu tertentu.
No comments:
Post a Comment