Tuesday, November 15, 2022

Meraih Kasih Allah Swt dengan Ihsan





  • Definisi Ihsan
Pengertian Ihsan dari sisi kebahasaan, kata Ihsan berasal dari kata kerja (fi’il) Hasuna-Yahsunu-Hasanan, artinya baik. Kemudian mendapat tambahan hamzah di depannya, menjadi Ahsana-Yuhsinu-Ihsanan, artinya memperbaiki atau berbuat baik. Menurut istilah, Ihsan pada umumnya diberi pengertian dari kutipan percakapan Nabi Muhammad saw. dengan malaikat Jibril ketika beliau menjelaskan makna Ihsan, yaitu, yang Artinya: “… Rasulullah saw bersabda: ‘Kamu beribadah kepada Allah, seolah-olah kamu melihat-Nya, jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Ia melihatmu’…” Jadi, Ihsan adalah menyembah Allah Swt. seolah-olah melihat-Nya, dan jika ia tidak mampu membayangkan melihat-Nya, maka membayangkan bahwa sesungguhnya Allah Swt. melihat perbuatan kita. Dengan kata lain, Ihsan adalah beribadah dengan ikhlas, baik yang berupa ibadah khusus (seperti salat dan sejenisnya) maupun ibadah umum .

  • Pihak-pihak yang berhak mendapatkan Ihsan
1. Ihsan kepada Allah Swt.
Yaitu berlaku Ihsan dalam menyembah/beribadah kepada Allah Swt., baik dalam bentuk ibadah khusus yang disebut ibadah mahdah (murni, ritual), seperti salat, puasa, dan sejenisnya, ataupun ibadah umum yang disebut dengan ibadah gairu mahdah (ibadah sosial), seperti belajar-mengajar, berdagang, makan, tidur, dan semua perbuatan manusia yang tidak bertentangan dengan aturan agama.

2. Ihsan kepada Sesama Makhluk Ciptaan Allah Swt.
Dalam Q.S al-Qashaash/28:77 Allah berfirman:
“…dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Swt. telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah Swt. tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”







Menyembah Allah Swt. sebagai Ungkapan Rasa Syukur

 




Syukur dapat diartikan sebagai ungkapan terima kasih kepada pihak yang telah berjasa kepada kita baik dalam bentuk moril maupun materiil. Ibadah adalah proses mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan melakukan segala yang diperintahkan dan meninggalkan segala yang dilarang-Nya, serta melakukan sesuatu yang diizinkan-Nya. Bersyukur dapat ditujukan kepada Allah Swt. dan kepada manusia. Perwujudan dari syukur kepada manusia adalah dengan cara membalas perbuatan baik dengan yang lebih baik (ihsān) atau setidaknya sama baiknya, walaupun dalam konteks bersyukur kepada orang tua, tidak ada perbuatan yang dapat setimpal dengan kebaikan mereka, apalagi melebihi.

Begitupun bersyukur kepada Allah Swt. perwujudannya tidak lain adalah dengan beribadah, yaitu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, meskipun tidak ada amal yang dapat mencukupi untuk sekadar berterima kasih atas segala limpahan nikmat-Nya kepada kita. Jika untuk mensyukuri nikmat-Nya saja tidak cukup, apalagi untuk “membeli” surga-Nya. Jadi, kalaupun Allah Swt. memberikan kita surga, tentu bukan karena ibadah kita, tetapi karena besarnya kasih sayang (rahmat) Allah Swt. kepada kita.

Sebagai perwujudan dari rasa syukur tersebut. Dengan kata lain, perwujudan nyata dari syukur kepada Allah Swt. adalah dengan melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah Swt., dan itulah ibadah.

Bersatu dalam Keragaman dan Demokrasi

 Bersatu dalam Keragaman dan Demokrasi





  • Bersatu dalam Keragaman

Pluralitas, kebhinnekaan, keragaman, perbedaan dan kemajemukan merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri. Bahkan dalam tradisi Islam al-Qurān menegaskan hal ini. Pluralitas, kebhinnekaan, keragaman, perbedaan, dan kemajemukan merupakan sunnatullah (Ketetapan Allah Swt.) Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa firman-Nya, antara lain QS.Hud/11:118 dan QS.al-Maidah/5:48. Hal ini dapat dimaklumi bahwa perbedaan dan keragaman merupakan Keputusan Allah Swt. 

Islam telah memberikan sinyal bagaimana kaum muslimin menyelesaikan perbedaan dengan bermusyawarahlah dalam segala urusan (QS.Ali-Imran/3:159), kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Swt. (al-Qurān) dan Rasul (Sunahnya) (QS.an-Nisa’/4:59).

Artinya: ”Maka disebabkan rahmat dari Allah Swt. lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar,tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah Swt. Sesungguhnya Allah Swt. menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.”

Friday, November 11, 2022

Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

 



Pengertian Pernikahan

Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.

Tujuan Pernikahan

a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
b. Untuk mendapatkan ketenangan hidup
c. Untuk membentengi akhlak
d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
e. Untuk mendapatkan keturunan yang saleh
f. Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami

Hukum Pernikahan

Para ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat, memelihara diri, kehormatan, mendapatkan pahala dan lain-lain. Oleh karena itu, apabila pernikahan justru membawa mudharat maka nikah pun dilarang. Karena itu hukum asal melakukan pernikahan
adalah mubah.

Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama penerapannya kepada semua mukallaf, melainkan disesuaikan dengan kondisi masingmasing, baik dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak. Karena itu hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh. Penjelasannya sebagai berikut.

Wajib, yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuhpada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah.

Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh
melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan.

Mubah, bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi,
sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).

Haram, yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri. Sesuatu yang menimbulkan bahaya dilarang dalam Islam.






Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

 Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : 1) min nahiyati a...