Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah
Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua
cara, yaitu :
1) min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu
yang dapat mempertahankan keberadaannya
2) min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang
menyebabkan ketiadaannya.
No comments:
Post a Comment