Thursday, March 9, 2023

Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia

 Pengertian Perbuatan Zina

Zina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Zina secara hariah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.

Hukum Perbuatan Zina

Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. al-Isra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata “jangan mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya.
Dengan demikian, larangan mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya.

Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina

a) Hukuman untuk perbuatan zina muhsan
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah.
Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:
1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.

b) Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah.
Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:
1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.

sumber : robtex

No comments:

Post a Comment

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

 Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : 1) min nahiyati a...