Wednesday, February 1, 2017

EKONOMI ISLAM









A. Pengertian Ekonomi Islam
 
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At Taubah: 105, "Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu". Kerja membawa pada kemampuan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad SAW: "Barang siapa diwaktu harinya keletihan karena bekerja, maka di waktu itu ia mendapat ampunan". (HR. Thabrani dan Baihaqi).

B. Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian p[ada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai ketenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar yaitu:
a)      Kamaslahatan keyakinan agama (al din
b)      Kamaslahatan jiwa (al nafs
c)      Kamaslahatan akal (al aql)
d)     Kamaslahatan keluarga dan keturunan (al nasl)
e)      Kamaslahatan harta benda (al mal)

A. Pengertian Muamalah

 Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi maupun berbentuk badan hukum seperti perseroan, firma, yayasan dan negara.
Contoh:
Jual beli, sewa menyewa, perserikatan dibidang pertanian maupun perdagangan, serta perbankan dan asuransi yang Islami
B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ {المائدة:1}
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (Al-Maidah:1) 
2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, tidak menyimapang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
3. Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يُزَكُّونَ أَنْفُسَهُمْ بَلِ اللَّهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَلاَ يُظْلَمُونَ فَتِيلاَ {النّساء: 29}
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Q.S. An-Nisa:29)
4. Setiap transaksi dilandasi niat yang baik dan ikhlas karena Allah, sehingga terhindar dari penipuan, kecurangan, dan penyelewengan.
“Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan (HR. Muslim)
5. Adat kebiasaan atau ‘urf  yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan dalam transaksi.
العِبَادَةُ عَشْرَةٌ اَجْزَاءٍ تِسْعَةٌ مِنْهَا فِيْ طَلَبِ الْحَلاَلِ {رواه السيرطي}
“Ibadah itu terdiri dari sepuluh bagian,sembilan bagian daripadanya terdapat pada mencari rezki yang halal” (HR.As-Sayuti)
Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
  1. Jual Beli 





a. Pengertian, Dasar Hukum, Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual).
            نََهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعُ الْغَرَرِ(رواه مسلم)
            Artinya:“Nabi Muhammad SAW telah melarang jual beli   yang mengandung unsur penipuan.”
Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
b. Rukun dan Syarat Jual Beli
- Orang yang melakukan akad jual beli (penjual dan pembeli). Syaratnya:
a)      Berakal
b)       Balihg
c)      Berhak menggunakan hartanya.
d)     Sigat atau ucapan ijab dan kabul.
e)      Barang yang diperjualbelikan.syaratnya:
f)       Barang halal
g)      Ada manfaatnya.
h)      Barang ada di tempat, atau sudah tersedia ditempat lain.
i)        Milik si penjual atau berada di bawah kekuasaannya.
j)        Zat, bentuk, kadar dan sifatnya diketahui kedua pihak
il      nilai barang yang dijual (berupa uang)
S      syaratnya:
v  Harga jual harus jelas jumlahnya
v  Nilai tukar barang dapat diserahkan pada saat transaksi.
v  Apabila transaksi dengan barter (Al-Muqayadah), naka tidak boleh dengan barang yang haram.
c. Khiyar
v      Khiyar adalah hak memilih bagi si penjual dan si pembeli untuk meneruskan jual-belinya atau membatalkan karena adanya sesuatu hal. Misal cacat pada barang.
v      Hukum Islam membolehkan hak khiyar, agar tidak ada penyesalan. Jika ada penyesalan dalam jual beli, maka sunah untuk membatalkan, dengan cara mengembalikan barang kepada penjual.
v  مَنْ اَقَالَ اَخَاهُ بَيْعًا اَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ {رواه طبراني}
v  Barang siapa yang rela mencabut jual beli terhadap saudaranya, maka Allah pun akan mencabut kerugiannya dihari kiamat (HR. Thabrani)
d. Macam-macam Jual Beli
1). Jual beli yang sah (terpenuhi rukun dan   syaratnya)
2). Jual beli yang tidak sah (tidak terpenuhi rukun dan syaratnya)
            Contoh:
v  Jual beli sesuatu yang termasuk najis (bangkai, daging babi)
v  Jual beli air mani hewan ternak.

نَهَي النّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَليْهِ وَسَلّمَ عَنْ عَسَبِ الْفَحْلِ {رواه البخاري}
    Rasulullah SAW telah melarang menjual mani hewan(HR. Bukhori)
v  Jual beli anak hewan yang masih berada dalam kandungan.
            اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَي عَنْ بَيْعٍ حَبَلِ الَحَبْلَةِ {رواه البخاري و مسلم}
Bahwa Rasulullah SAW telah melarang menjual anak (hewan) yang masih berada dalam perut induknya
v  Jual beli yang mengandung kecurangan dan penipuan
3). Jual beli yang sah tetapi terlarang(fasid),
            terlarang karena:
v   Merugikan si penjual, pembeli, dan orang lain
v   Mempersulit peredaran barang
v   Merugikan kepentingan umum.
Contoh
Jual beli dengan maksud untuk ditimbun
لاَ يحْتَكِرُ اِلاَّ خَاطِئٌ {رواه مسلم}
Tidak akan menimbun barang kecuali orang yang salah atau durhaka (HR. Muslim) 
 4).Jual beli Najsyi
Yaitu menawar sesuatu barang dengan maksud untuk mempengaruhi orang lain agar mau membeli barang yang ditawarnya, sedangkan yang menawar barang tersebut adalah teman sipenjual.  
نَهَي النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ{رواه مسلم}
Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara najsyi. (HR. Bukhori dan Muslim)


                                                 

Wednesday, January 18, 2017

Iman Kepada Rasul-rasul Allah



A. Pengertian Iman kepada Rasul






Pengertian menurut bahasa, rasul berarti utusan Allah. Dapat juga diartikan sebagai seseorang yang mengikuti berita-berita yang mengutusnya.
Pengertian menurut istilah, berarti meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah SWT telah mengutus manusia laki-laki terpilih yang diberi wahyu oleh Allah SWT dan wahyu tersebut harus disampaikan kepada umatnya sebagai pedoman dan petunjuk hidup, agar hidupnya selamat dari dunia hingga kelak di akherat.

Adapun ayat-ayat Al Qur’an yang memuat keimanan kepada rasul, antara lain:

     1.   Surah al-Mukmin ayat 78
     2.   Surah An-Nahl : 36
     3.   Surah al-Baqarah ayat 285
     4.   Surah al-Furqan ayat 20
     5.   Surah al-Maidah ayat 41
     6.   Surah an-Nahl ayat 43

B. Nabi dan Rasul
     Nabi adalah orang yang mendapat wahyu dari Allah untuk dirinya sendiri tanpa berkewajiban menyampaikan kepada orang lain. Rasul adalah orang yang menerima wahyu yang selain untuk dirinya juga berkewajiban meyampaikan kepada orang lain.

Jumlah nabi dan rasul itu banyak sekali, menurut hadist riwayat Ahmad jumlah nabi ada 124.000 orang, sedangkan jumlah rasul 315 orang, akan tetapi yang tercantum dalam Al Qur’an yang wajib diimani sebanyak 25 orang.

Dan Sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang Rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. tidak dapat bagi seorang Rasul membawa suatu mukjizat, melainkan dengan seizin Allah; Maka apabila telah datang perintah Allah, diputuskan (semua perkara) dengan adil. dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.( QS. Al-Mukmin : 78 )

C. Cara beriman kepada para rasul
Meyakini dengan sepenuh hati bahwa misi para rasul adalah benar-benar dari Allah SWT
Tidak boleh membeda-bedakan antara rasul satu dengan rasul yang lain
Meyakini kebenaran semua yang disampaikan kepada para rasul

Para rasul telah dikodratkan oleh Allah SWT dengan empat sifat, yakni; sidiq artinya benar (jujur), amanah artinya dapat dipercaya, tablig artinya menyampaikan dan fatonah artinya cerdas. Dengan sifat-sifat tersebut, apa yang disampaikan dan dilakukan oleh para rasul pasti benar. Dan para rasul terjauhkan dari sifat-sifat mustahil,yakni; kizib artinya dusta, kianat artinya tidak dapat dipercata, kitman artinya menyembunyikan dan baladah atau jahlun artinya bodoh.
Membenarkan apa yang dibawa oleh para Rasul dan menjadikan apa yang dibawa oleh Rasul sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari.
Mempercayai dengan sepenuh hati bahwa para Rasul diutus oleh Allah SWT untuk menjadi teladan hidup bagi manusia.
Meyakini bahwa nabi muhammad SAW adalah Nabi dan Rasul yang terakhir
Jumlah rasul yang diabadikan Allah dalam AlQur’an ada 25 orang. Delapan belas nama diantara mereka disebutkan dalam Surah Al-An’am ayat 83-86 dan selebihnya disebutkan dalam surat-surat yang lain. Dua puluh lima rasul tersebut adalah sebagai berikut:

1.Adam as            11.Yusuf as                             21.Sulaiman as
2.Idris as              12.Ayub as                             22.Zakariya as
3.Nuh as               13.Zulkifli as                           23.Yahya as
4.Hud as               14.Syu’aib as                        24.Isa as
5.Saleh as             15.Yunus as                          25.Muhammad saw
6.Ibrahim as         16.Musa as          
7.Luth as              17.Harun as                  
8.Ismail as            18.Ilyas as           
9.Ishak as             19.Ilyasa as         
10.Ya’kub as       20. Daud as                  

D. Rasul Ulul Azmi

Rasul ulul azmi adalah rasul-rasul yang memiliki keteguhan hati dan kesabaran luar biasa dalam menghadapi halangan dan rintangan ketika melaksanakan perintah Allah SWT, yaitu menyampaikan wahyu Allah SWT kepada ummatnya. Hal ini berdasarjan firman Allah SWT dalam surat Al Ahqaaf ayat 35. Artinya : “Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari Rasul-rasul telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (inilah) suatu pelajaran yang cukup, Maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik.”


E. Tugas Rasul :

1.   Mengajak umatnya untuk menyembah hanya kepada Allah ( ajaran Tauhid )
2.   Menyampaikan amanat dari Allah.
3.   Memberi peringatan kepada umat manusia.
4.   Memberikan kabar gembira dan peringatan.
5.   Membawa petunjuk dan agama yang benar.
6.   Menjadi teladan hidup bagi umat manusia

Rasul-rasul yang termasuk ulul azmi ada 5 orang rasul, mereka adalah :
1.   Muhammad SAW,
2.   Nuh AS,
3.   Ibrahim AS,
4.   Musa AS
5.   Isa A.S
Rasul dan Mukjizat
Mukjizat mempunyai arti dan peranan yang sangat penting bagi rasul dalam
melaksanakan tugas kerasulannya. Mukjizat memiliki dua fungsi pokok yaitu :
Sebagai bukti bahwa orang yang memilikinya adalah benar-benar utusan Allah SWT.
Sebagai senjata untuk menghadapi musuh-musuh yang menentangnya.
Mukjizat adalah peristiwa ajaib yang sukar dijangkau oleh akal kemampuan manusia.
Mukjizat dapat dibedakan menjadi empat macam yaitu :

1.      Mukjizat kauniyah adalah mukjizat yang berkaitan dengan peristiwa alam, seperti dibelahnya bulan menjadi dua oleh Nabi Muhammad SAW dan dibelahnya Laut Merah oleh Nabi Musa as dengan tongkat.
2.       Mukjizat syakhsiyyah adalah mukjizat yang keluar dari tubuh seorang nabi dan rasul, seperti air yang keluar dari celah-celah jari Rasulullah SAW, cahaya bulan yang memancar dari tangan Nabi Musa as serta penyembuhan penyakit buta dan kusta oleh Nabi Isa as.
3.      Mukjizat salbiyyah adalah mukjizat yang membuat sesuatu tidak berdaya seperti ketika Nabi Ibrahim as dibakar oleh Raja Namrud, akan tetapi api tidak mampu membakarnya.
4.      Mukjizat aqliyyah adalah mukjizat yang rasional atau masuk akal. Contoh satu-satunya adalah Al Qur’an.

F. Contoh Perilaku beriman kepara rasul :

Mempercayai dengan sepenuh hati bahwa para Rasul adalah manusia biasa yang dipilih oleh Allah SWT untuk menyampaikan wahyu/ firman-Nya kepada umat manusia untuk dijadikan sebagai pedoman hidup.
Mempercayai dengan sepenuh hati bahwa para Rasul diutus oleh Allah SWT untuk menjadi teladan hidup bagi manusia.
Membenarkan apa yang dibawa oleh para Rasul dan menjadikan apa yang dibawa oleh Rasul sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari.
Meyakini bahwa nabi muhammad SAW adalah Nabi dan Rasul yang terakhir


BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN (FASTABIQUL KHAIRAT)

  A. PENGERTIAN BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN *Fastabiqul Khairat* berasal dari bahasa Arab:   `فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ` = "Maka ber...