Friday, March 17, 2017

Mudarabah, Musaqah , Muzara'ah dan Mukhabarah

       

  • Mudarabah adalah kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal) pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib).
  • Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut presentase yang ditentukan pada waktu akad.
  • Muzara'ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana benih tanamnya berasal dari petani.
  • Mukhabarah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.

    
      

No comments:

Post a Comment

Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah

 Cara Menjaga al-Kulliyatu al-Khamsah Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : 1) min nahiyati a...