Mudarabah adalah kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal) pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib).
Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut presentase yang ditentukan pada waktu akad.
Muzara'ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana benih tanamnya berasal dari petani.
Mukhabarah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.
secara bahasa kata syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan yang lainnya. Menurut istilah syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
B. Rukun Syirkah
adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga yaitu sebagai berikut :
1. dua belah pihak yang berakad ('aqidani)
2. objek akad yang disebut juga ma'qud 'alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
3. akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat.